Cyberlaw di Amerika Serikat Di Amerika
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
-Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
-Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
-Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
-Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
-Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi.
-Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/segel.
-Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
-Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
-Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
-Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
-Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-cyber-law.html
https://aliefsyahru.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-pengaturan-regulasi-cyber-law.html
Rabu, 14 Juni 2017
Rabu, 03 Mei 2017
Rabu, 12 April 2017
Senin, 20 Maret 2017
Sabtu, 14 Januari 2017
Selasa, 22 November 2016
REVIEW JURNAL TIK
REVIEW JURNAL by wahyu on Scribd
REVIEW JURNAL
JUDUL
PERENCANAAN
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PEMBAYARAN UANG KULIAH DENGAN METODE SDLC
WATERFALL
TUJUAN
Mengembangkan
sistem informasi pembayaran uang kuliah yang sedang berjalan dengan metode
waterfall dan membuat rancangan sistem yang digambarkan dengan Unified
Modelling Language (UML). Sistem yang telah terintegrasi dengan bagian akademik
dan bersifat online dapat membuat sistem menjadi lebih efisien dan efektif
sehingga menghasilkan informasi yang akurat.
METODE
Metode
penelitian ini adalah penelitian kualitatif dimana data yang diperoleh berdasarkan
observasi dan wawancara. Penelitian kualitatif disebut juga penelitian natural
karena data pada penelitian ini bersifat alami atau natural. Peneliti sebagai
alat penelitian yang artinya peneliti sebagai alat utama pengumpulan data yang
dilakukan dengan teknik pengamatan dan wawancara [Rahmat, 2009].
Metode
pengembangan yang dilakukan adalah dengan metode SDLC waterfall model.
Tahapan–tahapan pada metode waterfall model adalah Analisis, Desain,
Implementasi, Testing, Maintenance [Basil, 2012]
KESIMPULAN
Sistem
yang telah terintegrasi dengan bagian akademik dan bersifat online dapat
membuat sistem menjadi lebih efisien dan efektif sehingga menghasilkan
informasi yang akurat. Sistem yang telah ter-komputerasi akan otomatis
mempermudah proses pencetakan surat keterangan bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Sistem yang efisien akan menciptakan kenyama-nan sehingga dapat meningkatkan
mutu pela-yanan.
SARAN
·
Pada penelitian dengan model waterfall ini
hanya sampai tahap desain (peran-cangan).
·
Untuk tahap pengujian, dilakukan pengujian
yang dititik beratkan pada pengkodean program untuk keamanan data mengingat
aplikasi yang dibuat adalah aplikasi mengenai informasi keuangan.
·
untuk maintenance (pemelih-araan) lebih
diutamakan pada per-ubahan data pada database agar tidak terlalu penuh.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)